- Format/Bentuk Klaim Penyedia Jasa
Klaim Konstruksi dpt beragam dalam bentuk dan isinya. Walaupun klaim dan perubahan pekerjaan sasaranya adalah sama, yaitu meminta kompensasi atas biaya dan waktu, namun sesungguhnya kedua hal itu berbeda. Kompensasi atas perubahan pkrjan harus diajukan sblm pkjan trsbt dilaksanakan. Apabila blm dise7i, pkrjan trsbt tdk akan di laksanakan. Sedangkan klaim diajukan pd saat pkrjaan sudah / sedang berlangsung. Biasany cara pengajuan klaim dimulai dengan penyampaian fakta mengenai suatu pkrjan yg di tanyakan, antaranya mengenai lokasi pkrjan, & analisis biaya. Kmdian klaim dilengkapi dg ket yg mendukung klaim trsbt, yang disusun berurutan berdasarkan surat menyurat antara pengguna jasa & penyedia jasa.
Format klaim mnrt Robert D. Gilbreath dlm bknya ’ Managing Construction Conyracts’ hal 207
- Keterangan mengenai ketentuan2 & syarat2 kontrak sprt lingkup pkrjan & struktur pembiayaan yg meliputi bag pkrjan yg ditanyakan
- Keterangan mengenai fakta peristiwa yg telah trjd biasanya di sajikan scr kronologis & mrpkan surat menyurat, perintah2 perubahan, rapat-rapat, dsb
- Akibat dari keadaan rangsangan klaim, biasanya disajikan sbg cerita
- Analisis biaya, yg mungkin termasuk rincian daftar kenaikan biaya karena perubahan / perbandingan antara biaya sesungguhnya dan biaya yang diperkirakan yang akan menunjukkan jumlah klaim
Perlu diingat bhw klaim berbeda dengan perhitungan penyedia jasa yg diakibatkan perubahan pekerjaan. Dalam pengertian yg sanagt kaku mungkin sama, dg pertimbangan bhw kedua hal tersebut Penyedia Jasa menyajikan informasi tetang tambahan biaya kepada Pengguna Jasa. Namun, pengajuan biaya perubahan pekerjaan terjadi sblm pekerjaan dilaksanakan, sedangkan sebuah klaim biasanya disajikan setelah/selama pelaksanaan pekerjaan bersangkutan.
Begitu klaim di se7i, klaim harus berubah menjadi perubahan pekerjaan.
Menurut Mc. Neil Stokes dlm bukunya ’CONSTRUCTION LAW IN CONTRACTOR’S LANGUAGE” DI HAL 140-142
Penyedia Jasa harus menyiapkan klaimny secara tertulis untuk mendapatkan kompensasi tambahan harga yang tidak ditetapkan dalam anggaran biaya, dalam pengertian mengajukan secara jelas fakta-fakta yang diperlukan untuk menunjukkan biaya dan posisinya diman dia berhak mendapatkan kenaikan harga kontrak karena perubahan pekerjaan. Tdk ada format tertentu yang diperlukan untuk mengajukan klaim. Akan tetapi klaim tersebut haruslah disusun secara logis & berisi fakta pernyataan sebanyak mungkin yang diperlukan untuk menyajikan pandangan Penyedia Jasa; jg hrs berisi / merujuk pada dokumen2 pokok & pasal2 kontrak, laporan2 dari saksi ahli & foto2 & jg hrs berisi dasar hukum kontrak & kontrak dariklaim tersebut untuk menunjukkan bahw penyedia Jasa berhak mendapatkan kenaikkan harga kontrak. Banyak Penyedia Jasa & sub Penyedia Jasa menyatakan keprihatinannya bahwa pemberitahuan tentang klaim mengakibatkan hubungan yang kurang baik dg Pengguna Jasa. Sesungguhnya klaim tdk perlu menyebabkan perselisihan jika ditangani dengan benar dan praktis &jika pihak lain dapat dibuat mengerti bhw pemberitahuan tersebut diperlukan sesuai kontrak.
Sebagai tambahan u/ memperkuat klaim PeJa / Sub-PeJa hrs mengajukan klaim tambahan waktu yang di perlukan u/ perubahan pekerjaan dlam batas penyelesaian tersebut dalam kontrak. Jika PeJa /Sub-PeJa melampaui batas ini, kemungkinan dia akan dikenakan ganti rugi keterlambatan & biayanya dapat dipotong dari pembayaran termyn atau uang retensi. Kebanyakan PeJa & Sub-PeJa diminta, berdasarkan kontrak, untuk mengajukan klaim perpanjangan waktu jika proyek terlambat karena suatu sebab untuk menghindari ganti rugi keterlambatan. Sebagai contoh; PEJA secara lisan memberi tahukan kerja tambahan kpd PeJa yang akan menyebabkan klaim perpanjangan waktu dalam batas waktu tertentu.
Mengenai hal ini PeJa dpt mengirim 1 surat kpd PeJa yg berisi 2 pertanyaan yi:
- PeJa telah diperintahkan u/ melaksanakan pekerjaan tambahan yang menyebabkan dia menanggung biaya tambahan. Klaim u/ tambahan biaya akan diajukan kemudian.
- Pekerjaan tambahan tersebut akan memperlambat penyelesaian pekerjaan, & penyedia jasa mengajukan klaim perpanjangan waktu u/ melaksanakan pekerjaan tambahan.
Jadi jika proyek terlambat diperlukan 2 macam klaim yi; klaim perpnjangan aktu & tambahan biaya. Kesalahan yg biasa terjadi dari PeJa adalah Peja melaksanakan pekerjaan tambahan namun hanya mengajukan klaim tambahan biaya & melalaikan perpanjangan wkt.
Kesimpulan
Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan hal2 sbb:
- Struktur Klaim
- Keterangan tentang ketentuan & syarat2 kontrak (lingkup pekerjaan, struktur biaya)
- Keterangan mengenai fakta kejadian (apa yg terjadi/tdk terjadi yg diuraikan secara kronologis)
- Akibat suatu rangsangan klaim yang disajikan dlm bntk uraian di atas
- Analisa biaya, termasuk perbandingan antara biaya sesungguhnya & yg diperkirakan.
- Prosedur Klaim
- Klaim harus disiapkan secara tertulis, yg berisi fakta2 yg dapat membuktikan bahwa yg mengajukan klaim berhak u/ mendapatkannya
- Walaupun tak ada format yang baku, klaim harus disusun secara logis & berisi sebanyak mungkin fakta yang merujuk kepada dokumen2 pokok, laporan saksi ahli, foto dokumentasi
- Sub-PeJa dapat melakukan hal yang sama sprt apa yg dilakukan PeJa sprt yg d uraikan dalam butir a s/d c diatas.
Contoh klaim
Pada wkt melaksanakan pkjan terowongan proyek ternyata mata bor yg dipakai tdk dpt menembus batu2an & patah. Pekjan segera dihentikan, mata bor yg patah & sampel batu itu di foto, dikirim ke lab. Hasil penelitian menyebutkan dg pasti kekerasan batuan trb menurut skala mohr yg tenyata lebih keras dari kekerasan batu yg tercantum dalam dokumen tender. Hal inilah yg ditunggu perusahaan trsbt. Selain itu, lap lab jg merekomendasikan agar dipakai mesin bor khusus dg menggunakn mata bor yg dilapisi intan u/ menembus lapisan batuan yg lebih keras. B’dsrkan hal2 trsbt perusahaan itu menyusun klaim tambahan wkt & biaya sbb:
- Klaim Perpanjangan wkt
- Waktu demobilisasi mesin bor yang lama
- Waktu mobilisasi mesin bor yg baru
- Tambahan wkt u/ pekerjaan lain akibat tertundanya pekerjaan terowongan
- Klaim tambahan biaya
- Biaya mobilisasi mesan bor yg baru
- Tambahan biaya u/ pengeboran batuan yg lebih keras
- Biaya tambahan u/ ahli mesin bor yg baru
- Tambahan biaya overhead karena wkt pelaksanaan bertambah
- Sewa tambahan u/ sewa peralatan yg idle karena menunggu mesin bor yg baru
Oleh karena klaim2 trsbt didukung data yg akurat, hampir seluruhnya diterima & dibayarkan o/ PeJa. Ditamabh dg klaim2 lain, seluruh klaim yg berdasarkan data yg akurat seluruhnya diterima.
- Analisis Klaim
U/ mempertimbangkan manfaat2 dari klaim & menentukan tambahan kompensasi apa yg diijinkan, PeJa hrs menganalisis secara seksama klaim tsb dlm 3 tahapan yi
1) Analisis secara faktual
2) Analisis scr hukum / berdasarkan kontrak
3) Analisis biaya
Analisis klaim scr nyata & hukum lebih mudah dilakuakn jk anda mempunyai bentuk pengawasan yg cocok, rincian data, pengawasan perubahan yg tersusun, penetapan kemajuan pekerjaan & pembayaran yg obyektif, dsb.
Namun, sungguh mengejutkan betapa banyaknya variasi analisis biaya dari keadaaan fakta & hukum yg sama. Inilah daerah pembelaan klaim analisis biaya yg mengandung resiko tertinggi & menuntut perhatian terbesar dari PeJa.
Ada 2 metode yg dpt digunakan u/ menghitung biaya2 klaim yi:
1) Metode biaya total
2) Metode kenaikan biaya
Dengan metode biaya total PJ scr sederhana membandingkan biaya sebenarnya dari pelaksanaan suatu pekerjaan / bagian pekerjaan dg biaya yg diharapkan (biaya pd wkt penawaran / harga kontrak).
- Perkembangn Kejadian Suatu Klaim
3.1. Pengertian
Dalam paragraf ini akan di uraikan bagaimana proses klaim yg trjd sebagai akibat perubahan yg diperintahkan atau diminta. Sebagaimana telah diuraikan dimuka memang bnr tdk smua perubahan pekerjaan akan menjadi klaim, & tdk semua klaim harus berakhir dg sengketa. Namun demikian dlm paragraf ini perlu kita ketahui perkembangan kejadian suatu klaim.
3.2. Perubahan pekerjaan
Klaim berawal dari terjadinya suatu perubahan pekerjaan. Perubahan pekerjaan terdiri dari 2 kemungkinan :
- Diketahui sebelumya
- Tidak diketahui sebelumya
3.3. Pemberitahuan
Bila perubahan pekerjaan dikethui sebelumnya, langkah selanjutnya adalah melakukan pemberitahuan kepada Pengguna Jasa.
3.4. Permintaan Perubahan
Bila perubahan pekerjaan tidak diketahui sebelumnya, perubahan pekerjaan tersebut dinamakan perubahan tidak resmi. Untuk ini PJ harus mengajukan Permintaan Perubahan kepada Pengguna Jasa.
3.5. Penerbitan Perintah Perubahan
Apabila Pemberitahuan & Permintaan Perubahan disetujui, Pengguna Jasa wajib menerbitkan Perintah Perubahan Pekerjaan.
3.6. Klaim
Apabila pemberitahuan & / Permintaan Perubahan tdk disetujui Pengguna Jasa, PJ dapat mengajukan klaim. Bila klaim dise7i, diterbitkan Perintah Perubahan Pekerjaan.
3.7. Pengadilan / Arbitrase
Apabila klaim tdk di se7i Pengguna Jasa, berarti telah terjadi sengketa diman PJ dpt mengajukan penyelesaian sengketa lewat Arbitrase (sesuai kesepakatan dalam kontrak)
3.8. Amandemen Kontrak
Setelah terbit Perintah Perubahan, Perintah Perubahan harus diikuti dg penerbitan Amandemen Kontrak.
Catatan :
Setelah klaim dise7i melalui putusan arbitrase, penerbitan perubahan pekerjaan yg dibuat melalui amandemen kontrak memerlukan waktu paling tidak 6 bln sejak klaim dijukan ke arbitrase.
Walaupun wkt 6 bln sesungguhnya sudah ckp lama dalam 1 pelaksanaan proyek konstruksi, pilihan menyelesaikan klaim melalui arbitrase masih jauh lebih baik dari pada penyelesaian melalui Pengadilan yg dapat memakan wkt 10-15 th, suatu kurun wkt yg jauh lebih lama dari seluruh waktu pelaksanaan proyek itu sendiri yg mungkin hanya berkisar 2-3 th.
Inilah pengalaman penulis, dalam banyak kejadian amandemen kontrak tidak kunjung diterbitkan sehingga menimbulkan kesulitan terutama untuk proses pengajuan tagihan pembayaran sedangkan perubahan pekerjaan harus tetap dilaksanakan.
- Pengertian Change / Change Orders/ Variation
Ir. Hamid Shahab dalam bukunya ” Menyingkap dan Meneropong Undang-undang Arbitrase No.30 tahun 1999 & Jalur Penyelesaian Alternatif ” serta kaitannya dg UU Jasa Konstruksi No. 18 th 1999 & FIDIC, hal 30-31 memberikan beberapa pengertian yg bisa dikategorikan u/ pengertina chamges :
a. Formal changes, merupakan pengarahan kepada kontraktor u/ melakuakn perubahan2 tertentu dari pekerjaan baik planningnya maupun spesifikasinya.
b. Construktif changes, merupakan suatu perubahan yg terjadi untuk melakukan suatu perbaikan2 tetapi dalam segi administratif tidak terdukung. Mengenai hal ini bisa juga diartikan sebagai suatu langkah yang tidak dilakuakn / langkah yang dilakukan oleh pemilik proyek (wakil pemilik proyek) yg dapat menimbulkan pengaruh pada biaya, waktu, maupun urutan pekerjaan. Terlepas apakah perubahan tersebut dikeluarkan secara resmi maupun tdk resmi.
c. Cardinal changes, perubahan yg besar yg fundamental atau perubahan yg sangat drastis yg dapat mengubah karakter dari pekerjaan. Mengenai cardinal changes banyak yg mengartikan sebagai suatu perubahan kontrak.
d. Design Related Changes, terkait dengan langkah2 mengkoreksi kekeliruan2 dalam design atau penyempurnaan desain melalui review. Sering kali hal ini agak rancu dg kewajiban kontraktor u/ mengadakan koreksi2 praktisi.
e. Termination, pengertian ini adalah penghentian / pengurangan bagian2 pekerjaan tertentu yang bisa dalam pengertian partial termination tetapi bisa juga dalam pengertian drastic changes atau deafult.
f. Payment Changes, perubahan terkait dengan angsuran pembayaran
g. Coordination Changes, dimana yg terjadi perubahan di sini adalah mengenai tanggung jawab koordinasi serta kewenangannya
h. Owner supply / Owner Furnished Changes, di man yg menjadi persoalan disini adalah segala sesuatu yg menjadi tanggung jawab owner mengalami perubahan
i. Higger Standard Changes, di mana dikategorikan di sini adalah perubahan2 yg dilatarbelakangi keinginan u/ mendapatkan standart produk yg lebih tinggi.
j. Delay, dimana perubahan apapun banyak mempengaruhi timbulnya delay / in-effective delay
k. Acceleration, adanya percepatan ini pada umumnya dibutuhkan untuk mengejar keterlambatan. Dalam hal ini keterlambatan tersebut merupakan akibat dari kesalahan Pemberi Jasa, dengan sendirinya tdk ada kompensasi atas akibat percepatan tersebut. Tetapi jika percepatan tersebut adalah atas permintaan dari pemilik proyek / dalam rangka mengatasi keterlambatan yg ditimbulkan oleh supply material dari pemilik proyek, maka percepatan ini sering kali menimbulkan pengaruh pada klaim
l. Disruption, dimana kelancaran pekerjaan menjadi terganggu, pekerjaan tersendat-sendat,tdk continue / menjadi tdk praktis. Masalahnya menjadi lebih berat jika pekrjaan tersebut berada di jalur kritis.
m. Kualitas Material, yg ternyata tidak memenuhi syarat atau yang mengakibatkan terjadinya defects pada pekerjaan meskipun deffects tersebut terdeteksi & akibat diperbaiki, tidak dapat dihindarkan adanya pengaruh biaya & wkt. Dalam hal ini quality control & qualityt assurakce berjalan effektif tetapi akibatnya belum tertampung di dalam perjanjian.
- Proses Penanganan Klaim
I. Pengertian
Untuk dapat menangani klaim dengan baik kiranya perlu ditempuh suatu proses yang tepat beserta cara2nya mulai dari personal yang terlibat, evaluasi analisis, dilanjutkan dengan perintah perubahan sampai kepada penyelesaian klaim dan contoh2 klaim
II. Administrasi Kontrak
Dalam menangani klaim, Administrasi kontrak memegang peranan penting, bahkan dapat dikatakan berhasil tidaknya penyelesaian suatu klaim sangat tergantung dari kerapian dan kecermatan memelihara & mengolah Administrasi Kontrak sejak saat kontrak ditandatangani.
Kelalaian, kecerobohan serta kurang terpeliharanya arsip dan data kontak lainnya termasuk surat menyurat antara Pengguna Jasa &PJ akan sangat melemahkan perjuangan dalam penanganan masalah klaim. Sebagai kesimpulan dapat dikatakan bahwa sasaran pertama dari pengelolaan kontrak adalah menghilangkan atau setidaknya mengurangi kemungkinan terjadinya suatu klaim.
III. Manajr Kontrak / Administrator Kontrak
Seperti proses dalam perubahan pekerjaan, Manajer Kontrak/Administrator Kontrak biasanya bertugas menangani klaim, mulai sejak klaim muncul sampai pada penyelesaiannya.
Tentu saja dengan otoritas dari Pengguna Jasa / PJ, jika suatu klaim terjadi, Manajer Kontrak/ Administrator Kontrak melakukan hal sbb:
- Meyakini hal tersebut secara manajerial benar
- Menganalisa klaim dg teliti
- Mencatat & mengarsipkan dengan cermat
- Menyelesaikan sesegera mungkin
Semua diskusi, surat menyurat, dokumen2 pendukung, dsb yg berhubungan dengan klaim harus diperoleh & dihimpun untuk evaluasi apakah klaim tersebut dapat diterima / tdk.
IV. Evaluasi
Manajer kontrak/ Administrator Kontrak kemudian memimpin suatu usaha penelitian secara mendetail termasuk didalamnya :
- Mewawancarai orang2 yg bersangkutan dari pihak pengguna jasa
- Mempelajari dokumen kontrak, arsip proyek, laporan2 yg mungkin diperlukan untuk menganalisis klaim
Cara mengevaluasi Claim dan Counter-Claim
Dalam usaha melakuakn penanganan atas claim dan counter-claim atau biasa disebut juga konpensi dan rekonpensi perlu sekali dilakuakn beberapa tahapan yi:
- Investigasi pendahuluan
- Informasi mengenai adanya sarana pertemuan dan organisasi
- Informasi mengenai susunan organisasi yang terlibat
- Usaha mendapatkan informasi mengenai dampak yg ditimbulkan
- Mendapatkan gambaran mengenai kerugian2 yg ditimbulkan
Tidak selalu bahwa bagian2 tersebut diatas terpisah dengan jelas sebab ada kalanya terjadi percampuran sebab akibat baik yg sengaja maupun tdk sengaja ditimbulkan o/ pihak2 yg bersengketa.
Dg adanya kenyataan demikian, langkah pertama yg sangat perlu diadakan adalah investigasi pendahuluan untuk mendapatkan data & konklusipendahuluan yg dapat mengarah kepada langkah proses penyelesaian. Tujuan utama dari investigasi pendahuluan ini adalah;
- Untuk mengenal proyek yang terkait, baik karakteristeknya maupun jalinannya
- Mencoba melakukan identifikasi dimana daerah2 yg bisa menimbulkan permasalahan
- Mencoba memahami keinginan2 & kepentingan2 dari pihak yg bersengketa
- Membentuk suatu program yg dapat mengantar kepada usaha penanganan klaim dg acara yg sistematis & efisien
Untuk menyingkap tabir dispute perlu cukup praktis sesuai dengan problemanya. Ada 2 cara yg umum dilakukan ,yi
1. sifatnya mengajukan serangkaian pertanyaan yg kemudian dilanjutkan dengan jawaban & pertanyaan susulan
2. sifatnya mengajukan pertanyaan terbatas & disusul dengan perkiraan gambaran arbiter atas sengketa yg diberikan kepada para pihak u/ dapat disangkal atau dikoreksi seperlunya.
V. Bahan-Bahan Evaluasi
Untuk melaksanakan evaluasi dengan baik diperlukan dokumen2 yang mencakup hal2 sbb :
- Dokumen kontrak
- Perubahan2 pekerjaan
- Ringkasan pekerjaan tambah / kurang yg telah di se7i
- Risalah rapat
- Korespondensi dengan penyedia jasa
- Jadwal pelaksanaan
- Foto2 dokumentasi proyek
- Laporan dsb
VI. Analisis
- Dalam sub-peragraf ini akan diuraikan langkah2 untuk mengevaluasi suatu klaim baik dari PJ ke Pengguna Jasa, maupun klaim dari pengguna Jasa ke PJ
- Langkah pertama setelah menerima klaim adalah menghimpun semua dokumen yang berhubungan dengan klaim
- Apabila seluruh arsip klaim sudah lengkap maka Manajer Kontrak meminta orang2 proyek lainnya untuk menganalisis dan menyiapkan tanggapan atas klaim tersebut.
VII. Perintah Perubahan
Sekali klaim tersebut telah diselesaikan maka Perintah Perubahan Pekerjaan Harus diterbitkan. Dalam hal ini semua perubahan terhadap kontrak harus diawasi & didokumendasikan dengan baik.
VIII. Penyelesaina Klaim
Apabila cara penanganan klaim seperti diatas tidak mencapai persetujuan, klaim tadi berubah menjadi sengketa yg harus diselesaiakan melalui pengadilan atau arbitrase sesuai kesepakatan tercantum dalam kontrak
IX. Proses Penanganan Klaim Yg Disarankan
Menurut Robert D Gilbreath proses penanganan klaim yg disarankan adalah sbb:
- Yg harus menangani klaim adalah petugas khusus yg ditunjuk, yi Manager Kontrak dalam pengertian sebagai koordinator & bukan sebagai kuasa dari Pengguna Jasa.
- Sasaran utama adalah berusaha menghilangkan atau setidaknya mengurangi klaim, namun apabila muncul klaim, harus secepatnya menganalisis & mendokumentasikan semua dokumen pendukung, percakapan korespondensi,dsb
- Arsip klaim harus dibuat khusus
- Manager kontrak melakukan usaha penelitian secara detail terhadap seluruh dokumen kontrak, termasuk laporan2, catatan2 mengenai pekerjaan, serta wawan cara dengan pihak2 tertentu
- Menyiapkan daftar tenaga bantuan u/ analisis klaim
- Manajer kontrak tak bleh menyetujui klaim. Dia hanya bertugas sebagai penasehat Kepala Proyek Pengguna Jasa bila hal ini muncul.
- Sekali klaim terselesaikan, perubahan pekerjaan harus diterbitkan u/ mendukung permintaan
- Manajer Kontrak tak boleh terlibat dalam sengketa tapi ketimbang secara emosional menerima tantangan mengenai suatu klaim dg usaha sediri, libatkan &koordinasikan usaha2 personil proyek.
- Contoh Kasus Klaim
Sebuah kontrak lumpsum u/ memasang generator turbin u/ pusat industri litrik nuklir diberikan kepada PJ A-Mekanikal.
Peralatan akan dipasok oleh kapal tongkang 2 minggu setelah PJ A melakukan mobilisasi lapangan. Cuaca yg membeku menyebabkan es memblokir sungai yg bersebelahan dg pst listrik, dg keterlambatan 2 bulan dalam penerimaan turbin generator milik pengguna jasa. Untuk mengejar wkt, projec manajer memerintahkan PJ B u/ memulai instalasi sirkulasi pipa air dari bangunan turbin ke menara pendingin.
Pada wkt generator turbin akhirnya tiba, PJ A tidak dapat memindahkan komponen2 berat dari dermaga tongkang ke 7an penempatannya di bangunan turbine karena lubang galian pipa sedalam 7 m terisi sebagian pipa air sirkulsi yg menghalangi jalan masuk.
PJ A mengajukan klaim sebagai tambahan kompensasi karena:
- tenaga kerja & peralatan mengunggu 2 bulan karena es & tambahan 2 bulan u/ keterlambatan lubang pipa
- gudang sementara u/generator turbine dilapangan
- percepatan kerja segera lubang piap ditutup u/ mengatasi kehilangan wkt
- kehilangan keuntungan karena tidak dapat menggunakan tenaga kerja & peralatan u/ pekerjaan lain.
MENGENAL ARBITRASE,ARBITER/ARBITRATOR
- KELEBIHAN ARBITRASE
ARBITRASE |
PENGADILAN |
Bebas & otonon menentukan rule & institusi arbitrase
Menghindari ketidakpastian akibat perbedaan sistem hukum dengan negara tempat sengketa diperiksa, maupun kemungkinan adanya keputusan Hakim yg unfair dengan maksud apapun, termasuk melindungi kepentingan dokumestik yg terlibat sengketa. Keleluasaan memilih arbiter profesional, pakar dalam bidang yg menjadi objec sengketa, dan independen dalam memeriksa sengketa. Wkt prosedur, dan biaya arbitrase lebih efisien. Putusan bersifat final and building, dan tertutup u/ upaya hukum banding atau kasasi. Persidangan tertutup, dan karenanya memberi perlindungan u/ informasi atau data usaha yg bersifat rahasia atau tdk boleh diketahui umum Peritimbangan hukum lebih mengutamakan aspec privat dg win solution. |
Mutlak terikat pada hukum acara yg berlaku
Yg berlaku mutlak adalah sistem hukum dari Negara temapt sengketa diperiksa Majelis hakim Pengadilan ditentukan o/ Administrsi pengadilan. Putusan Pengadilan ditentukan o/ Administrsi pengadilan Terbuka u/ umum Pola pertimbangan Pengadilan & putusan hakim adalah win loose. |
- KELEMAHAN ARBITRASE
ARBITRASE |
PENGADILAN |
Honorarium arbiter, panitera, & administrasi relatif mahal. Tolak ukur jumlah umumnya ditentukan oleh nilai klaim sengketa. Apabila biaya ditolak atu tdk dibayarkan o/ salah satu pihak, maka pihak yg lain wjb membayarnya dulu agar sengketa diperiksa o/ arbitrase.
Relatif sulit u/ membentuk Majelis Arbitrase apabila lembaga Arbitrse Ad Hoc Tidak memiliki juru sita sendiri sehingga menghambat penerapan prosedur dan mekanisme Arbitrase secara efektif. Putusan arbitrase tidak memiliki daya paksa yg efektif, dan sangat tergantung kepada pengadilan jika putusan tidak dijalankan dengan sukarela. Eksekusi Putusan Arbitrase cenderung mudah u/ diintervensi pihak yg kalah melalui lembaga peradilan, shg wkt realisasi pembayaran ganti rugi menjadi relatif lama. |
Biaya perkara relatif murah & telah ditentukan o/ MARI
Tdk ada hambatan yg berarti dalam pembentukan Majelis Hakim yg memeriksa perkara. Memiliki juru sita dan atau sarana pelaksana prosedur hukum acara. Pelaksanaan putusan dapat dipaksakan secara efektif terhadap pihak yg kalah dalam perkara. Eksekusi Putusan yg telah memiliki kekuatan hukum yg pasti, dapat dilaksanakan meskipun kemudian ada bantahan atu verzet. |
- ISI KLAUSULA ARBITRASE (SEBELUM SENGKETA TERJADI)
PENGERTIAN |
KONSEKWENSI YURIDIS |
Kesepakatan yg tercantum dalam perjanjian tertulis yg dibuat para pihak sebelum timbul sengketa.
UU RI No. 30 th 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, pasal 1 ayat 1 |
|
KLAUSULA STANDAR |
|
|
- SYARAT2 PERJANJIAN ARBITRASE
SYARAT YG HARUS DIMUAT |
KETERANGAN |
|
(UU No. 30 th 1999 pasal 10) |
Tinggalkan Balasan